NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah yang menjerat anggota DPRD Ngawi, Winarto. Tim penyidik secara intensif memeriksa para saksi dan menyita aset milik tersangka, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa pasca penetapan Winarto sebagai tersangka, penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan. "Kami terus melakukan pemeriksaan saksi dan mencari alat bukti lainnya," ujarnya.
Mini Kidi--
Pemeriksaan saksi tidak hanya berfokus pada pihak penjual tanah, tetapi juga melibatkan internal Pemerintah Kabupaten Ngawi dan notaris. Hingga saat ini, total 35 saksi telah diperiksa.
Eriksa menambahkan, tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Jika dalam pengembangan kasus nanti alat bukti dirasa belum mencukupi, masa penahanan tersangka Winarto bisa diperpanjang.
BACA JUGA:Ruang Ketua Komisi II DPRD Ngawi Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT GFT
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng pada tahun 2023-2024. Winarto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Ngawi pada Senin, 26 Mei 2025.
Pihak Kejari Ngawi berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (aris/dik)