JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Usai penunjukan Direktur baru, Kondisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda Panglungan Wonosalam, Senin 2 Juni 2025. Hearing sendiri digelar, untuk mengetahui kiat-kiat yang dimiliki perusahaan plat merah tersebut dalam melakukan pembenahan.
"Agenda hari ini adalah tindak lanjut atas adanya SK terhadap Direktur yang baru. Kami berharap ada program kerja ke depan, untuk menuntaskan persoalan-persoalan," papar Anas Burhani, Ketua Komisi B.
BACA JUGA:Paripurna Pandangan Umum Fraksi, DPRD Jombang Beri Masukan Pemda
Mini Kidi--
Dikatakan olehnya, selain ingin mengetahui program kerja Direktur baru. Wakil rakyat juga ingin mengetahui solusi konkret terkait persoalan karyawan. "Jadi fokus penyelesaian jangka dekat, yakni persoalan karyawan. Sebagaimana kita ketahui bersama sudah 4 bulan mereka tidak digaji, termasuk Direktur baru," lanjutnya.
Usai pembahasan ketika hearing, Komisi B mengaku jika mendapatkan gambaran perihal komoditi yang dimiliki oleh Perumda Panglungan Wonosalam. Dan komoditi tadi, bisa menjadi sektor bisnis apabila dioptimalkan. "Ternyata di sana memiliki banyak sekali komoditi yang bisa dijadikan ladang bisnis. Mulai dari Kopi, Cengkih, Coklat, dan banyak yang lain," ulas Ketua Komisi B.
Kendati tidak ada pembahasan terkait penyertaan modal, Direktur baru menyampaikan jika telah memiliki program kerja. Program tadi bakal direalisasikan, untuk menyesaikan sengkarut persoalan di internal Perumda Panglungan Wonosalam. "Direktur menyampaikan bakal mengoptimalkan aset yang bakal dikelola untuk menyelesaikan tanggungan internal," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2024
Bukan hanya program kerja, Direktur baru juga telah menetapkan jangka waktu untuk merampungkan persoalan yang membelit. "Planning kerja Direktur baru, 2 tahun sudah rampung. Baru kemudian masuk dalam tahap menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD)," pungkas Anas.
Masih di lokasi yang sama, Direktur Perumda Panglungan Wonosalam, Agus Mujiono mengatakan jika ambang batas 2 tahun memiliki sejumlah syarat. Dan dengan dukungan dari Komisi B, hal tersebut bukanlah menjadi beban berat. "Untuk program kerja 2 tahun, kami butuhkan untuk pembenahan persoalan internal. Dan dengan dukungan dari Komisi B, kami yakin jika upaya pembenahan bukan menjadi hal yang berat," ungkapnya.
Dibeber olehnya, langkah-langkah yang secepatnya diambil olehnya meliputi evaluasi terhadap kontrak dengan pihak ketiga. "Dapat kami sampaikan jika bakal melakukan kajian serta evaluasi terhadap kontrak dengan pihak ketiga. Karena banyak diantaranya yang justru berpotensi melanggar aturan, serta merugikan Perumda," bebernya.
BACA JUGA:Bahas 2 Raperda Inisiatif, Bapemperda DPRD Jombang Undang Sejumlah OPD
Terkait kontrak tadi, lanjutnya, sebisa mungkin bakal dilakukan pembenahan. "Bahkan apabila diperlukan, harus close (ditutup, red). Hal itu harus dilakukan, agar Perumda tidak semakin merugi," lanjutnya.
Setelah tahapan tadi, baru masuk dalam upaya pengoptimalan komoditi yang dimiliki. "Peningkatan produktivitas bakal kami lakukan dengan pembuatan blok serta pembuatan tower air. Setelah proses ini, kami baru berbicara tentang keuntungan perusahaan," rinci Direktur Perumda Panglungan.
Tidak ingin mengulangi kesalahan Direktur yang lama, pengoptimalan komoditi yang dimiliki adalah solusi yang bakal dioptimalkan. "Jadi local wisdom komoditi yang dimiliki sudah sangat luar biasa. Maka tidak ada alasan untuk membudidayakan tanaman porang, yang sampai saat ini tidak membuahkan hasil," terangnya.