Paripurna Pandangan Umum Fraksi, DPRD Jombang Beri Masukan Pemda
Rapat Paripurna PU Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di gedung DPRD Jombang. (Muhammad Yusuf) --
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Jombang menggelar sidang paripurna penyampaikan PU Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2024 di Gedung DPRD Jombang.
Dalam paripurna tersebut, sejumlah Fraksi DPRD Jombang memberikan masukan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti Fraksi PKB, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDI-P.
BACA JUGA:DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2024

Mini Kidi--
Fraksi Golkar melalui Andik Purnawan mengutarakan terkait pendapatan BUMD yang mengalami penurunan, yaitu sebesar 98,63 persen. Sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 101.046.746,34, yaitu pada pendapatan bagi laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atau penyertaan modal pada BUMD.
“Terutama PD Panglungan Wonosalam yang mengalami penurunan pendapatan. Ke depan agar pendapatan meningkat, diharapkan dapat menggerakkan usaha yang berkolaborasi dengan masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya, Rabu 14 Mei 2025.
Andik mengungkapkan, perlu ada revitalisasi yang dilakukan yang dirasa kurang maksimal, khususnya di PD Panglungan, yang masih perlu dilakukan intensifikasi tanaman perkebunan dengan optimalisasi perawatan tanaman yang sudah ada, penggunaan teknologi pertanian dan perkebunan serta pengelolaan sumber daya alam yang efisien.
BACA JUGA:Bahas 2 Raperda Inisiatif, Bapemperda DPRD Jombang Undang Sejumlah OPD
"Ada kegiatan usaha lain seperti pemberdayaan peternakan, perikanan dan konsep agrowisata yang dapat mendatangkan investor serta sumber daya manusia,” ungkapnya.
Sementara Fraksi PKB melalui Kartiyono membeberkan, bahwa carut marutnya nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024 mengakibatkan keresahan di masyarakat. Dimana ada banyak besaran pajak yang harus mereka bayarkan mengalami kenaikan bahkan tidak lazim pada kenaikannya. Bahkan ratusan persen dari yang harus mereka bayar sebelumnya.
“Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah boleh membuat target peningkatan dari sektor pajak, namun tidak boleh menambah beban rakyat kecil yang saat ini justru mengalami penurunan daya beli karena kesulitan ekonomi,” bebernya.
BACA JUGA:DPRD Jombang Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Oleh sebab itu, Kartiyono menegaskan, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah untuk melakukan rekonstruksi ulang metode penentuan besaran Pajak PBB-P2, khususnya terkait ketentuan nilai jual obyek pajak yang dirasakan oleh masyarakat terlalu mengada-ada yang dampaknya sangat terasa bagi masyarakat.
“PKB medorong digitalisasi dalam pembayaran PBB-P2 serta peran aktif dalam sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2,” tegasnya.
Sumber:



