Penjaminan Klaim JKN Kasus Demam Berdarah Tahun 2025 di Jatim Tertinggi Secara Nasional

Jumat 30-05-2025,08:06 WIB
Reporter : Sutopo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa menyampaikan bahwa sampai April di Tahun 2025 Provinsi Jatim menempati urutan pertama secara nasional untuk kasus dan pembiayaan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang dijamin BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Bersama Kemenag Tuban, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN Bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji

Tercatat sebanyak 31.611 kasus DBD telah dijamin dengan total biaya sekitar Rp 43 miliar.


Mini Kidi-- 

Adapun rinciannya pada pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 8.034 kasus dengan biaya sekitar Rp 6 miliar dan pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebanyak 23.577 kasus dengan biaya sekitar Rp 37 miliar.

BACA JUGA:Perkuat Antrean Online, BPJS Kesehatan Bojonegoro Evaluasi 35 Puskesmas

Puja menegaskan penjaminan dan pembiayaan ini menunjukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosis DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif.

“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yg tertera di kartu atau KIS Digitalnya,” jelas Puja.

BACA JUGA:Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Sebut Mudahnya Jadi Peserta JKN

Penjaminan untuk layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

Dan apabila membutuhkan rujukan ke faskes lanjutan penjaminan pada pasien DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan Remaja. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Siapkan Layanan Selama Libur Lebaran, Tetap Bisa Diakses Via Aplikasi JKN

Puja menambahkan, pada kondisi gawat darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Kriteria gawat darurat dalam regulasi tersebut antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau memerlukan tindakan segera. 

Kategori :