“Ini tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat,” tegas Puja.
Ditemui secara terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim Dr dr Sutrisno SpOG (K) membenarkan bahwa saat ini kasus DBD memang sedang meningkat sehingga dibutuhkan gerak cepat dari seluruh pihak dalam penanganan.
Terkait penjaminan, Sutrisno menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholder Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
“Dari kedua sisi saya mendapatkan insight yang baik. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa DBD ini bisa dijamin sepanjang penegakan diagnosisnya tepat sesuai dengan pedoman pelayanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk faskes (fasilitas kesehatan) baik primer (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) yang melayani (dihimbau) agar lengkap dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnosis agar klaim bisa ditagihkan,” terangnya.
BACA JUGA:Saturasi Oksigen Anaknya Menurun, Tyas Tetap Tenang karena Ada BPJS Kesehatan
Sutrisno menegaskan setiap faskes tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta aktif JKN. FKTP dan FKRTL wajib melakukan pemeriksaan agar bisa mendapatkan diagnosis berdasarkan keluhan-keluhan pasien, kriteria klinis dari seluruh tubuh dan jika perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Dari hasil pemeriksaan, jika gejala tidak membaik kemudian memang perlu rawat inap, ya harus dirawat inap. Jika ada indikasi perdarahan dan gejala-gejala lain yang perlu dirujuk, ya harus dirujuk. Tentu pemeriksaanyanya harus dilengkapi dengan baik di rekam medisnya agar bisa di klaim dan dijamin oleh JKN,” jelasnya.
BACA JUGA:Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Beri Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Sutrisno pun menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses layanan kesehatan di faskes yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan. Jika memang merasa terdapat gangguan kesehatan, peserta JKN dapat memeriksakan kondisi ksehatannya ke faskes.
BACA JUGA:Jamin 91,36 % Penduduk Jawa Timur, BPJS Kesehatan Tetap Fokus Pada Inovasi Layanan Kepesertaan
“Masyarakat jangan takut, segera saja datang ke faskes. Nanti akan dipilah sehingga emergency-nya bisa ditangani, kriteria emergency disini adalah sebuah keadaan yang mendadak, akut dan mengancam jiwa. Jika tidak emergency, keluhannya bisa dibantu. Faskes Primer (FKTP) merupakan frontline untuk keluhan-keluhan kesehatan keluarga. Dasarnya jangan sampai terlambat, jangan sampai tidak datang ke faskes karena takut tidak bisa menggunakan JKN,” tambahnya.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Abidin Fikri dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Ajak Masyarakat Sadar JKN
Sutrisno berpesan agar peserta JKN dapat dengan tenang mengakses layanan kesehatan, pastikan kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami jika segala sesuatu berangkat dari diri sendiri dan keluarga. Ketika sudah merasakan ada keluhan, jangan ragu untuk datang ke faskes mitra BPJS Kesehatan sesuai prosedur.