SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hingga di penghujung Mei, Propam Polrestabes Surabaya belum memberikan sanksi etik terhadap anggota Satintelkam Aiptu Ade, yang diduda membekingi mobil boks berisi rokok ilegal.
Kasipropam Polrestabes Surabaya AKP Kamid tak berani banyak bicara. Namun pihaknya tak memungkiri bahwa tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggota opsnal itu.
Mini Kidi--
“Koord sama Kasihumas saja,” singkatnya dihubungi, Jumat, 23 Mei 2025.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menyebut, pemeriksaan etik terhadap Aiptu Ade masih dalam proses penyelidikan.
“Masih proses,” tuturnya.
Terpisah, pengamat hukum Atok Rahmad Windarto SH MH menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh Aiptu Ade.
“Sebagai praktisi hukum, kami menilai bahwa dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan," ujar Atok.
Menurut Atok, tindakan Aiptu Ade yang menghalang-halangi penegakan hukum oleh aparat lain, dalam hal ini petugas Bea Cukai, merupakan bentuk abuse of power.
Tak hanya itu, upaya Aiptu Ade juga berpotensi melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pasal tersebut menuntut anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang," jelas lulusan magister hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) ini.
Atok menekankan bahwa dalam sistem hukum dan penegakan etik Polri, tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi.