BACA JUGA:Diduga Bekingi Pikap Berisi Rokok Ilegal di Bangkalan, Anggota Satintelkam Diperiksa Propam
Karena itu, pihaknya berharap Propam Polrestabes Surabaya dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Atok mendesak agar proses etik tidak berhenti pada pemeriksaan intensif tanpa kejelasan hasil.
"Sebab ketidakjelasan ini justru berpotensi merusak citra institusi Polri dan mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnnya
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Diduga Pelaku Bekingi Tambang Ilegal
“Jika terbukti melanggar etik dan hukum, kami mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan, baik berupa sanksi disiplin maupun pidana apabila memenuhi unsur pasal-pasal tertentu dalam KUHP atau Undang-Undang Cukai,” sambungnya.(bin)