SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Lady Marchy Vista harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menyimpan sabu di dalam helm. Penangkapan terjadi di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, tepat di depan rumahnya.
Mini Kidi-- Penangkapan bermula dari hasil pengamatan intelijen dan penyelidikan petugas kepolisian yang mencurigai gerak-gerik terdakwa. Dua petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati Lady berada di lokasi yang telah dipantau. BACA JUGA:Cari Ranjau Sabu, Polisi Justru Tangkap Warga Surabaya yang Asyik Main Judi Online Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan secara hukum, ditemukan satu poket sabu-sabu seberat ± 0,118 gram yang disembunyikan di dalam helm yang dikenakan oleh terdakwa. “Saya menyembunyikan sabu tersebut di dalam helm karena takut ketahuan,” ujar Lady kepada petugas. BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba di Apartemen Puncak Permai, Sabu Disimpan di Bawah Kasur Barang bukti sabu langsung disita dan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji. Hasil laboratorium memastikan bahwa serbuk tersebut merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu jenis sabu. BACA JUGA:Ditangkap di Putat Jaya, Sabu Diselipkan di Bra Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 112 ayat (1): menguasai atau menyimpan narkotika, dan p asal 127 ayat (1) huruf a: penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. (yat)