Ops Pekat Semeru II, Polres Madiun Kota Ungkap 6 Kasus dengan 11 Tersangka

Kamis 22-05-2025,16:40 WIB
Reporter : Moch. Adi Saputro
Editor : Muhammad Ridho

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Sejumlah kasus berhasil diungkap Polres Madiun Kota. Mulai penganiayaan, pengeroyokan, hingga peredaran minuman beralkohol (minol). Belasan orang ditetapkan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di mapolres setempat, Kamis 21 Mei 2025.

 ‘’Tersangka merupakan hasil ungkap kasus Operasi Pekat Semeru 2025 dan operasi cipta kondisi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan),’’ ungkap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, Kamis 25 Mei 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Amankan DPO Kasus Penusukan Jukir di PBM


Mini Kidi--

Kasatreskrim menyampaikan, terdapat enam kasus berhasil diungkap polisi. Perinciannya, tiga kasus pengeroyokan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus peredaran minol.

Untuk kasus pengeroyokan, sambung dia, merupakan hasil ungkap peristiwa penusukan juru parkir (jukir) di Pasar Besar Madiun dengan dua orang tersangka, peristiwa di sebuah warung angkringan di Jalan dr Soetomo dengan tiga orang tersangka, dan peristiwa di sebuah warung di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dengan tiga orang tersangka.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kemudian, dua kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni, di salah satu cafe ruko Serayu di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan satu orang tersangka dan di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dengan satu orang tersangka. 

Sedangkan kasus peredaran minol terjadi di Jalan Raya Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan satu orang tersangka. ‘’Total ada sebanyak 11 orang tersangka dari enam kasus yang berhasil kami ungkap,’’ jelas Agus.

BACA JUGA:Polres Madiun Terjunkan 515 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2025

Dia menambahkan, sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara. Kemudian, dua tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 dan 352 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan sampai dua tahun kurungan penjara.

Sedangkan tersangka pengedar minol dijerat Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun 8/2017 dengan hukuman pidana 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

‘’Proses ungkap kasus ini untuk menciptakan kamtibmas wilayah hukum Polres Madiun Kota,’’ pungkasnya. (adi)

Kategori :