BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Polres Batu berhasil menggagalkan aksi perampasan HP yang terjadi di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AR (32) saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu.
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online Anggota dan ASN, Kapolres Batu Periksa HP Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh anggota Reskrim Polres Batu,” ujarnya, Senin 19 Mei 2025.Mini Kidi-- AKBP Andi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau perampasan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, kami akan segera bertindak,” tegasnya. Untuk mempercepat respons, masyarakat dapat menghubungi hotline Polri di 110. “Jangan takut melapor. Kami akan memberikan perlindungan bagi setiap pelapor,” tambahnya. Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama saudaranya mengendarai motor dari arah Pasar Pujon menuju Dusun Sebaluh. BACA JUGA:HPN 2021, Kapolres Batu-Jurnalis Perkuat Sinergitas Dalam perjalanan, motor korban menabrak mobil Toyota Agya berwarna oranye. Sopir mobil, yang ternyata adalah pelaku AR, turun dan meminta ganti rugi kepada korban atas insiden tersebut. Namun karena korban tidak membawa uang, ia menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan di Café Sawah. Tawaran tersebut ditolak pelaku, yang kemudian merampas ponsel korban sebagai bentuk ganti rugi sepihak, sebelum kabur meninggalkan lokasi. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu, dan petugas pun berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah laporan diterima. Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Pelaku AR kami jerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan. Proses hukum masih terus berjalan,” pungkas AKP Rudi. (nik)