Cemburu Buta Berujung Tragedi, Suami di Pujon Tega Bacok Istri Pakai Parang
Pelaku WS (41) saat diamankan di Mapolres Batu bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya istrinya akibat api cemburu.--
BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WS (41). Warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini diringkus usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis terhadap istrinya sendiri.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu, 25 Januari 2026.
BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Sopir Ekspedisi di Bangkalan Bacok Teman Kos yang Selingkuhi Istrinya

Mini Kidi--
"Petugas bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41), menggunakan senjata tajam," ungkap Iptu M Huda Rohman, Selasa 27 Januari 2026.
Kronologi dan Motif Kejadian Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.
BACA JUGA:Diduga Cemburu Buta, Pemuda Tulungagung Nekat Bakar Rumah Kekasih
Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban. Dalam kondisi gelap mata, WS mengambil sebilah parang (buding) dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta.
"Tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius," terang Huda.
Barang Bukti dan Penegakan Hukum Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain sebilah senjata tajam jenis parang/buding, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah, serta Buku Nikah.
BACA JUGA:Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Siri Rencanakan Pembunuhan Pacar Gelap Istri di Jember
Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terjerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah," tegas Iptu Huda.
Pihak Polres Batu pun menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan menggunakan kepala dingin dalam menghadapi konflik rumah tangga guna menghindari tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.(Nik)
Sumber:
