Edarkan Sabu-sabu, Pria Cilacap Dibekuk Polisi di Sangkapura Bawean
Tersangka pengedar narkoba berinisial TR dilayarkan dengan kapal dari Bawean menuju Polres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang pengedar narkoba diringkus polisi di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Bawean. Tersangka berinisial TR (40) itu diamankan saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sangkapura Iptu Andik Asworo, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pihaknya saat berpatroli di wilayah pelabuhan setempat, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin 9 Februari 2026.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sangkapura Bawean, Enam Rumah Warga Terdampak

Mini Kidi--
“Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terduga pelaku di Dusun Gunung Lanjang,“ ujar Iptu Andik, Kamis 12 Februari 2026.
Saat berada di TKP, petugas mendapati tersangka telah mengedarkan sabu-sabu. Pria asal Kabupaten Cilacap itu pun langsung diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menyita sekitar 2,27 gram sabu-sabu.
BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura
“Pelaku sempat diamankan ke Mapolsek Sangkapura. Saat ini telah kami layarkan ke Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” tandasnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 82 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu-sabu dan 1 unit handphone.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa TR kini sudah berada di Mapolres Gresik. Pihaknya kini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA:Pengedar Sabu dan Pil Koplo Tambaksari Surabaya Dibekuk Polisi, Sembunyikan Narkoba dalam Kerupuk
"Tersangka sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.(rez)
Sumber:




