Sikat Motor di Warung Penyetan, Gantian Disikat Hukum

Kamis 15-05-2025,14:39 WIB
Reporter : Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Moch. Yahyah Nawawi Revan dalam kasus pencurian sepeda motor. 

Hakim memutuskan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Angka Curanmor Tinggi, Pakar Hukum: Tingkatkan Upaya Preventif dan Intensifkan Penyekatan di Jembatan Suramadu


Mini Kidi--

Peristiwa bermula saat terdakwa bersama rekannya, Yahya berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan H. M. Noer, Kelurahan Tambak Wedi. Saat melewati penyetan Cak Adi, keduanya melihat satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi milik saksi Yoga yang masih dalam kondisi kunci kontak menempel.

Melihat kesempatan, mereka sepakat untuk mencuri sepeda motor tersebut. Terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung menuju Honda Vario milik korban, Setelah berhasil menyalakan motor korban, terdakwa mendorongnya sejauh dua meter. Namun, aksi mereka diketahui dan berhasil ditangkap oleh warga sekitar.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 karena kehilangan sepeda motornya. Terdakwa kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor kepolisian bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pelanggaran terhadap Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara.

BACA JUGA:Ajak Duel Warga Saat Tepergok Beraksi, Bandit Curanmor Babak Belur Dimassa

"Terdakwa Moch. Yahyah Nawawi Revan Anda dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun enam bulan," ucap hakim.(yat)

Kategori :