Guru Besar Unair Ingatkan Sampaikan Pendapat Secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Cara Anarkistis

Kamis 15-05-2025,11:07 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kebebasan berpendapat menjadi salah satu pembahasan akhir-akhir ini. Kebebasan dalam berpendapat diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Pada pasal 28 jelas disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang. 

BACA JUGA:Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab


Mini Kidi--

Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga  Prof Dr Sri Winarsi, SH, MH., mengungkapkan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Bertanggung jawabnya harus ada batasan- batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak-hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Kebebasan Berpendapat di Medsos Era Disrupsi

Ia menambahkan, kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," ujarnya.

Sri Winarsi berharap, mengemukakan pendapat harus menjunjung nilai-nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya. (alf)

Kategori :