SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kebebasan berpendapat menjadi salah satu pembahasan akhir-akhir ini. Kebebasan dalam berpendapat diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada pasal 28 jelas disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.
BACA JUGA:Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab
Mini Kidi--
Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Dr Sri Winarsi, SH, MH., mengungkapkan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan- batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak-hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Kebebasan Berpendapat di Medsos Era Disrupsi
Ia menambahkan, kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," ujarnya.
Sri Winarsi berharap, mengemukakan pendapat harus menjunjung nilai-nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya. (alf)