Kunci Zakat Tepat Sasaran di Era Digital, Pakar Tekankan Urgensi Good Amil Governance
Prof Dr Tika Widiastuti.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Momentum Ramadan selalu menjadi panggung bagi masyarakat untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, khususnya melalui penyaluran zakat. Namun di balik dimensi spiritualnya, zakat sejatinya menyimpan kekuatan ekonomi yang masif.
Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tika Widiastuti, menuturkan bahwa dalam perspektif ekonomi Islam, zakat bukan sekadar instrumen kesejahteraan, melainkan pilar strategis untuk menciptakan keadilan Sosial yang nyata di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Khofifah Lantik Pengurus IKA Unair DKI Jakarta Periode 2025–2030, Perkuat Jejaring Alumni

Mini Kidi Wipes.--
Akan tetapi, ia menyoroti ketimpangan sosial-ekonomi yang masih menjadi tantangan besar. Hal tersebut membayangi wajah kesejahteraan warga Indonesia.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat harus bertransformasi dengan standar mutu yang jelas. Pengelolaan tidak boleh lagi berhenti pada aspek pengumpulan dan distribusi atau konsumtif semata, melainkan harus berorientasi pada pemberdayaan,” katanya, Minggu, 8 Maret 2026.

Gempur Rokok Ilegal.--
Menurutnya, fungsi pemberdayaan dan pendayagunaan zakat inilah yang kemudian mampu menciptakan keadilan sosial. Juga mampu meminimalkan ketimpangan sosial antara yang kaya dan miskin.
BACA JUGA:FH Unair dan AKPI Kupas Peran Kurator dalam Kepailitan, Tekankan Perlindungan dan Solusi bagi UMKM
Di sisi lain, akurasi penyaluran menjadi titik krusial agar zakat tepat sasaran. Prof Tika menekankan bahwa rekomendasi atau pengamatan lapangan saja tidak lagi cukup. Di era digital, integrasi data yang valid adalah harga mati.
Salah satu langkah konkret yang telah ditempuh adalah penggunaan platform SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Sistem ini dirancang untuk memverifikasi data secara transparan, baik bagi BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di bawah naungan ormas, masjid, hingga yayasan.
“Namun, transparansi digital saja belum cukup tanpa dibarengi dengan good amil governance atau tata kelola lembaga yang mumpuni,” tandasnya.
BACA JUGA:Psikologi Unair Sapa Warga di Balai Kota Surabaya, Ajak Peduli Kesehatan Mental
Meski Pasal 18 dan 19 UU Pengelolaan Zakat mewajibkan laporan audit terbuka, Prof Tika mengungkap sebuah realitas yang menjadi titik lemah LAZ saat ini.
Sumber:




