GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Identitas perusahaan pembuang material diduga limbah di lahan kosong Desa Kertosono, Sidayu akhirnya terkuak. Hal itu diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Gresik, bersama DLH Gresik, kepala desa, dan forkopimcam.
Limbah bertekstur padat yang dikemas di dalam ribuan jumbo bag berukuran 1 ton itu diduga dibuang oleh PT U yang berkantor di Gresik.
--
Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah mengatakan, pemilik PT tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana jika memang terbukti membuang limbah sembarangan. Itu merujuk aturan larangan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Sanksi itu pasti ada, sesuai pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 bahwa pembuangan limbah dengan cara dumping, nanti di pasal 110 pelaku akan dikenakan penjara 3 tahun dan denda 3 milyar kalau nanti terbukti,” ujar Sri Subaidah, Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:DPRD Gresik Sidak Temuan Ribuan Ton Limbah Misterius di Lahan Kosong Sidayu
Disinggung soal mengapa pihaknya bisa kecolongan terkait keberadaan limbah tersebut, Subaidah menolak berkomentar. Ia hanya mengatakan, bahwa DLH bekerja atas laporan masyarakat.
“Karena Gresik ini kan luas sekali, jadi DLH juga perlu masyarakat menginformasikan ke kami terkait adanya pembuangan limbah. Karena kami juga tidak mampulah, DLH cuma berapa orang?,” ujarnya kepada awak media.
BACA JUGA:Ribuan Ton Limbah Tak Bertuan Penuhi Lahan 2 Hektare di Gresik, DLH Jatim Selidiki Pemilik
Ia menjelaskan, bahwa limbah awalnya juga luput dari pengetahuan warga setempat. Pihak desa menyatakan baru tahu setelah Polda datang bersama DLH Jatim. Terkait siapa yang pertama melapor ke Polda dan DLH Jatim pun tidak ada yang tahu.
Namun demikian, kata Subaidah, ribuan ton limbah itu dipastikan belum lama di sana. Itu melihat kondisi karung yang masih terlihat bagus.
BACA JUGA:Buang Limbah di Kali, DPRD Gresik dan DLH Sidak Tiga Perusahaan di Menganti
“Perkiraan menurut saya sih usianya belum sampai tahunan. Karena mereka pakai jumbo bag. Nah, jumbo bag itu kan kalau lama dia kondisinya akan berodol (hancur). Tapi itu kan masih utuh-utuh karungnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah mengatakan, pihaknya akan mengundang kembali perusahaan pembuang limbah dan pemilik lahan yang mangkir dalam RDP yang digelar oleh dewan.
BACA JUGA:Imbas Pembakaran Limbah, Area Pabrik Keramik di Gresik Terbakar
“Nanti kita akan undang lagi pemilik lahan bersama perusahaan yang membuang limbah untuk kita klarifikasi. Agar kita sama-sama tahu kebenaran dari permasalahan yang hari ini sedang ramai ini. Itu yang perlu kita garis bawahi,” tegasnya.
Garis bawah yang ditegaskan Sulisno itu nanti bakal jadi penentu. Apakah kasus selesai di meja rapat atau berlanjut ke meja hijau. (rez)