Dekan FH Unisma Sebut Keseimbangan Fungsi APH dalam Penegakan Hukum

Kamis 08-05-2025,08:57 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menyongsong era baru peradilan pidana yang lebih progresif dan menjunjung tinggi keadilan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Dr. Arfan Kaimudin, S.H., M.H., menyebut pentingnya reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena mampu memperkuat pembagian fungsi dan kewenangan lembaga penegak hukum.

Menurut Dr. Arfan, sistem peradilan pidana akan lebih efektif jika masing-masing aparat penegak hukum menjalankan peran secara proporsional, sesuai mandat konstitusional dan undang-undang.

“Polri harus konsisten pada fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan fokus pada penuntutan, dan lembaga peradilan menjalankan fungsi pengadilan,” terangnya, Kamis 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Dekan FH UNISMA: RUU KUHAP, Berpotensi Ganggu Sistem Peradilan

BACA JUGA:Jabat Rektor Unisma, Junaidi Ajak Wujudkan Universitas Kelas Dunia


Mini Kidi--

Menurutnya, pentingnya rekonstruksi peran kelembagaan dalam tahap pra-ajudikasi. Yakni fase awal dalam proses peradilan pidana. Meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta penuntutan oleh Kejaksaan.

Menurutnya, jika kewenangan tidak dijalankan secara konsisten dan sesuai batas fungsi, akan berdampak langsung pada kerancuan hukum.

Ia menekankan, reformasi KUHAP tidak sebatas revisi norma. Tetapi menyentuh praktik institusional. Agar terbentuk mekanisme peradilan yang adil, transparan, dan menghargai nilai HAM. Salah satu kelemahan, kaburnya batas antar lembaga penegak hukum dalam praktik di lapangan.

“Prinsip keadilan akan tercapai jika tidak ada superioritas lembaga tertentu. Yang diperlukan, keseimbangan fungsi dan penghormatan atas ranah kewenangan masing-masing,” lanjut akademisi.

BACA JUGA:Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Disoal, Unisma Sampaikan Ini

BACA JUGA:Rektor Unisma Beri Tugas Mahasiswa Branding Kampus

Pernyataan Dr. Arfan, disampaikan dalam forum akademik. Membahas arah pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Seiring dengan pembahasan reformasi KUHAP yang tengah digodok.

Selain akademisi hukum, forum tersebut juga melibatkan perwakilan dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan lembaga perlindungan HAM. Terkait pentingnya penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif, bukan hanya aspek prosedural.

Ia mengusulkan, pembaruan KUHAP, terdapat klausul yang memperjelas batas kewenangan institusi penegak hukum di tahap pra-ajudikasi. Dengan demikian, penyelidikan dan penyidikan Polri, bisa dijalankan secara profesional.

Kategori :