PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Program Jogo Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan telah disosialisasikan sejak awal tahun 2025 ternyata belum sepenuhnya ditaati seluruh desa di Kabupaten Pasuruan.
Kejari Kabupaten Pasuruan merekap, hingga saat ini baru sekitar 60 persen desa yang mengunggah data dana desa mereka melalui aplikasi Jogo Desa. Itu berarti masih ada 40 persen desa yang membandel dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan RJ Warga Nguling
Mini Kidi--
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Feri Hary Ardianto mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat kepatuhan ini.
"Sudah 60 persen yang sudah diunggah melalui aplikasi Jogo Desa. Sementara sisanya masih belum menjalankan dan akan menjadi perhatian kami untuk desa yang belum melaporkan," ujarnya, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Feri menegaskan, desa yang belum mengunggah laporan dana desa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan transparansi pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Awasi Penggunaan Dana Desa melalui Website Jaga Desa
Menurutnya, aplikasi Jogo Desa bertujuan untuk memantau potensi korupsi yang selama ini rentan terjadi dalam pengelolaan dana desa.
"Desa yang tidak mengunggah anggarannya mengindikasikan adanya potensi manipulasi data. Indikasi ini tentu akan menjadi atensi khusus bagi kejaksaan untuk melakukan pemantauan secara detail terhadap desa-desa yang belum patuh," imbuh Feri.
Kejari Kabupaten Pasuruan berharap agar program Jogo Desa dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh oleh seluruh desa.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel dapat terwujud, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pihak kejaksaan akan terus berupaya mendorong dan mengawasi implementasi program ini di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.(kd/mh)