Lamongan, memorandum.co.id - Situasi pandemi covid-19 di tengah bulan puasa tak menyurutkan langkah jajaran Polres Lamongan dalam mengungkap kasus kriminal. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menggulung sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung serta Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono menggelar ungkap kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Brondong. Ungkap kasus dilakukan di Lobby Sat Reskrim Polres Lamongan, Rabu (13/5). Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku adalah bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor R-2) pada malam hari dengan menggunakan gunting dan obeng untuk membuka bumper sepeda motor dan memotong kabel kunci kontak supaya bisa distarter. “Pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran kemudian melihat ada sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI yang diparkir di teras depan rumah kosong lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dengan cara didorong sampai sekitar jarak 25 meter ke arah barat kemudian sepeda motor dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya dan disambung langsung ternyata tidak bisa hidup kemudian diperbaiki sampai bisa hidup, setelah bisa distarter kemudian sepeda motor dibawa oleh pelaku,“ jelas Harun. Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Teratai 2B Rt./Rw. 02/05 Ds. Sedayulawas Kec. Brondong itu, Tim Joko Tingkir melakukan olah TKP dan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dalam mencari informasi pelaku curanmor. Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di wilayah Brondong. Petugas pun bergerak dan tanpa perlawanan, Tim Joko Tingkir melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI. Tersangka yang diamankan ialah Nando Eko Prasetyo (20) warga Kampung Jompong dan Ahmad Qomari (31) warga Panjungan Tasikmadu. Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI (hasil kejahatan), 1 unit sepeda motor S-4649-MD (sarana kejahatan), 1 buah gunting, dan 1 buah obeng. Dari hasil pengembangan diketahui ternyata dalam rentang tahun 2016-2020 kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor sabnayak 14 TKP meliputi Wilayah Kec. Brondong, Paciran dan Kab. Lamongan sebanyak 10 TKP dan Wilayah Kab. Tuban sebanyak 4 TKP. “Pelaku kami kenakan Pasal 363 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tutup Harun.(dri/har)
Polres Lamongan Gulung Pelaku Curanmor 14 TKP
Rabu 13-05-2020,16:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB