SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, memberikan klarifikasi terkait aktivitas thrifting di Surabaya. Ia menegaskan bahwa thrifting atau penjualan barang bekas sebenarnya tidak dilarang, selama memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pasca Penertiban PKL Ngaglik dan Kapasari, Pedagang Gembong Asih Minta Satpol PP Tidak Pilih Kasih
Yang dilarang, tegas Dewi, adalah penjualan pakaian impor bekas. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian Perdagangan.
--
Hal ini sesuai dengan undang-undang pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d Permendag 18/2021 dan Lampiran II Permendag 40/2022.
BACA JUGA:Sepi Pembeli, Pedagang Gembong Asih Menjerit
Peran Disperindag Surabaya sendiri difokuskan pada pembinaan para penjual. "Kami hanya melakukan pembinaan kepada penjual untuk memastikan barang yang dijual tidak mengandung penyakit atau noda berbahaya," jelas Dewi.
BACA JUGA:Manfaatkan Online Shop, Pemkot Bakal Sediakan Wi-Fi di Sentra Pasar Loak Gembong
Jika ditemukan barang yang membahayakan atau melanggar aturan, Disperindag Surabaya akan melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jatim.
Dengan demikian, pengawasan terhadap penjualan barang bekas di Surabaya dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi.
BACA JUGA:Pasar Loak Gembong Dikeluhkan, Pemkot Sampai Kucing-kucingan Tertibkan Jalan Kapasari
Disperindag Surabaya menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi informasi dari para penjual barang bekas.
"Selama penjual jualan barang bekas secara benar dan memberikan informasi yang benar kepada konsumen," pungkas Dewi. (rio)