Polisi Panggil Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Bangkalan
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang anak kiai di Bangkalan pada puluhan santri terus bergulir. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rencananya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terlapor.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast membenarkan jika saat ini pihaknya masih melakukan penanganan kasus itu. Sejauh ini, kata Jules, terduga pelaku berinsial U masih berstatus saksi.
BACA JUGA:Polda Jatim Selidiki Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Bangkalan

Mini Kidi--
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jules Abraham Abast, Rabu 10 Desember 2025.
Menurutnya, tim penyidik bekerja secara profesional dan berhati-hati. Mengingat, kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Selain penanganan hukum, kepolisian juga fokus penanganan psikologis para korban.
BACA JUGA:Best Hotel dan Black Owl Surabaya Terseret Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Alumnus AKPOL 1995 itu juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus itu. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait," pungkas dia.
Sebelummya, Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan pencabulan santri Pondok Pesantren Nurul Karomah di Kecamatan Galis, Bangkalan. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Kamis 4 Desember 2025.
Jules mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan mendalami kasus yang sempat viral di sejumlah platform media sosial (Medsos) tersebut. ”Laporan sudah masuk dan sedang didalami untuk penyelidikan,” kata Jules, Kamis 4 Desember 2025, sore.
BACA JUGA:Setelah 10 Bulan Buron, Satreskrim Bekuk Pria Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Eks Kabidhumas Polda Jabar itu menyebut, jika sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. "Sudah ada yang dimintai keterangan," ujar dia.
Laporan bernomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim itu diketahui masuk Senin 1 Desember 2025 pukul 21.30. Laporan dibuat seorang perempuan berusia 35 tahun yang merupakan keluarga salah satu korban pencabulan di ponpes tersebut.(fdn)
Sumber:

