Menyoroti isu utama yang akan dibawa dalam aksi, mereka mendesak revisi UU Ketenagakerjaan dan peninjauan pajak penghasilan untuk pesangon pekerja.
"Anggota kami seringkali terkena potongan pajak hingga lebih dari 10 persen saat menerima pesangon. Ini sangat memberatkan," kata Memed.
Adapun Ahmad Sholeh sebagai Ketua DPC FSP KEP KSPI mendesak adanya penyidik khusus di polres yang fokus menangani kasus pidana ketenagakerjaan.
"Kami butuh kepastian hukum. Selama ini, banyak kasus perburuhan yang sulit diproses karena kurangnya pemahaman spesifik," ujarnya.
Para serikat pekerja berharap pertemuan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pihak keamanan dan serikat pekerja guna mewujudkan perayaan May Day 2025 yang aman, tertib, dan bermartabat. (mh)