SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Jagir Wonokromo Wetan pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Wonokromo.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Wonorejo Dibekuk 8 Jam Usai Beraksi, Simpan Hasil Curian di Toilet
Seorang pelaku bernama Alimahrus alias Didik (42) sukses diamankan petugas. Warga asal Madura yang berdomisili di Jalan DKA Tegal, Wonokromo, Surabaya, itu diringkus tanpa perlawanan.
Mini Kidi--
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku terkait kasus curanmor di Jalan Jagir Wonokromo Wetan. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan setelah menerima laporan dari korban," ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta, Senin, 28 April 2025.
BACA JUGA:Korban Merugi Rp 15 Juta, Polsek Lakarsantri Buru Pelaku Curanmor di Sambikerep
Hegy menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP saat kejadian berlangsung. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan intensif kepada saksi dan korban. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diidentifikasi serta tertangkap.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, sehelai sarung berwarna hijau, dan sehelai baju hem lengan panjang berwarna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA:Teridentifikasi Polisi, Joki Curanmor Asal Tambaksari Sembunyi di Rumah Teman
“Pelaku sudah kami tetapkam sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hegy.
Seperti diketahui, kejadian curanmor tersebut bermula ketika korban, Muhammad Fauzi (27), memarkirkan Beat miliknya di depan warung makan Mak Yeye dalam kondisi terkunci stang.
BACA JUGA:Polisi Buru Dua Pelaku Curanmor yang Kabur di Tambaksari
Lalu selang beberapa jam, korban yang sehari-hari bekerja di toko sembako yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi parkir mendapati motornya raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Diteriaki Warga, Pelaku Curanmor di Tambaksari Gagal Gondol Vario Hingga Tabrak Tiang Listrik