Hukum Lumpuh di Jalanan, Normalisasi Catcalling di Surabaya Bukti Lemahnya Implementasi UU TPKS
Ilustrasi Catcalling di masyarakat --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang digadang-gadang menjadi taring bagi perlindungan perempuan, nyatanya masih sulit menembus dinding tebal normalisasi sosial di lapangan. Kasus cat calling yang viral di Surabaya awal April 2026 menjadi bukti nyata betapa hukum sering kali kalah oleh jalur mediasi dan budaya permisif.
Peristiwa bermula saat sebuah rekaman video memperlihatkan seorang perempuan yang sedang melintas di jalanan Surabaya menjadi sasaran siulan dan komentar seksual pelaku.
BACA JUGA:Tuntut Keadilan Korban TPKS Balung, Tim Advokasi PMII-Fatayat Temui Kapolres Jember

Mini Kidi Wipes.--
Meski publik mengecam keras tindakan tersebut, penyelesaian kasus justru berakhir antiklimaks melalui kesepakatan damai.
Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, melihat adanya jurang lebar antara teori hukum dan praktik. Ia menegaskan bahwa Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 secara eksplisit mengategorikan cat calling sebagai pelecehan seksual nonfisik yang dapat dipidana.
BACA JUGA:Misi Kemanusiaan Polri: Beri Perlindungan Hukum bagi PMI di Hongkong dari Ancaman TPPO dan TPKS
"Masalahnya bukan pada regulasi, tetapi pada penegakan hukum dan pembuktian. Budaya hukum aparat dan masyarakat kita belum sepenuhnya selaras dengan semangat UU TPKS," ujar Bastianto.
Ia juga menilai, sifat delik aduan dalam pasal ini membuat proses hukum sangat bergantung pada nyali korban untuk terus melangkah di tengah skeptisnya lingkungan sekitar.
Ketimpangan antara realita dan data hukum terlihat sangat kontras. Hingga pertengahan 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lebih dari 29.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, dari ribuan laporan tersebut, hampir tidak ditemukan data nasional yang menunjukkan vonis pidana terhadap pelaku cat calling.

Gempur Rokok Ilegal -----
Ketiadaan sanksi hukum yang tegas ini menciptakan kesan bahwa pelecehan verbal adalah pelanggaran "ringan" yang boleh dimaafkan hanya dengan permintaan maaf di atas materai.
Sosiolog Universitas Airlangga, Prof. Bagong Suyanto, menyoroti fenomena "softifikasi" atau pelunakan makna kekerasan. Menurutnya, budaya patriarki masih membungkus cat calling dengan istilah-istilah halus seperti "candaan" atau "pujian."
"Perempuan sering kali ditempatkan sebagai objek pasif. Ketika mereka tidak berdaya untuk melawan, pelaku tidak merasa bersalah karena tindakan tersebut dianggap lumrah oleh lingkungan sosial," jelas Prof. Bagong.
Sumber:







