SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan Pemkot Surabaya belum dapat mengumumkan lelang jabatan. Proses lelang jabatan masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Lelang Jabatan Terbuka di Pemkot Surabaya, Arif Fathoni: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas
"Usulan sudah kami ajukan ke Kemendagri. Pelantikan akan dilakukan setelah rekomendasi tersebut turun," jelas Eri Cahyadi usai penyerahan SK PPPK di GOR Pancasila Surabaya, Senin 28 April 2025.
Mini Kidi--
Meskipun terdapat surat edaran (SE) Kemendagri yang memperbolehkan pelaksanaan lelang jabatan, Pemkot Surabaya tetap memilih untuk menunggu rekomendasi resmi. Hal ini dikarenakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor (PPN) yang berlaku masih mewajibkan izin resmi dari Kemendagri.
"Aturan PPN masih mensyaratkan izin resmi, meskipun ada surat edaran. Oleh karena itu, kami tetap meminta izin resmi dari Kemendagri, termasuk untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," tegas Eri.
Pemkot Surabaya telah menyelesaikan seluruh proses administrasi. Pelantikan akan segera dilakukan setelah rekomendasi dari Kemendagri diterima.
"Begitu surat rekomendasi keluar, pelantikan akan langsung dilaksanakan. Saat ini kami tinggal menunggu," pungkas Eri Cahyadi. (rio)