Sehari, Warga Gresik Gagalkan 2 Pencuri Uang Kotak Amal Masjid

Jumat 18-04-2025,13:26 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sehari, warga Gresik berhasil menggagalkan dua percobaan pencurian uang kotak amal di dua masjid yang berbeda. Aksi penggagalan pencurian kotak sedekah itu terjadi pada Kamis, 17 April 2025. 

Aksi pertama yang digagalkan warga terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Tepatnya di Masjid Roudhotul Jannah, yang terletak di Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan.

BACA JUGA:Maling Kotak Amal di Menganti Tertangkap Warga, Beruntung Tak Diamuk Massa


Mini Kidi--

Pagi itu, warga bersama polisi mengamankan Yanto (27) asal Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pemuda itu tepergok marbot masjid Arkan (61) yang menyaksikan Yanto berusaha mencuri uang di dua buah kotak amal.

“Arkan saat itu datang ke masjid Roudhotul Jannah hendak membersihkan masjid. Namun, dia melihat ada orang asing (pelaku) keluar dari masjid,” kata Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, Jumat 18 April 2025. 

“Saat itu, saksi Arkan curiga karena melihat kunci gembok dua buah kotak amal dalam kondisi rusak. Akhirnya langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling,” jelasnya.

BACA JUGA:Butuh Biaya Mudik ke Sumatera, Nekad Gasak Kotak Amal Masjid

Mengetahui adanya pencurian, warga pun langsung meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengejaran. Pelaku pun tertangkap saat tengah bersembunyi di dekat perlintasan kereta api wilayah Desa Tumapel. 

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Masjid Roudhotul Jannah dan berhasil membawa uang tunai yang didapat dari kotak amal jemaah perempuan sebesar Rp.35.000,” kata AKP Hendrawan. 

Pelaku diketahui belum berhasil mengambil uang yang ada di dalam dua kotak amal yang dibobol. Dua kotak amal tersebut menyimpan uang dengan nominal lebih besar yakni mencapai Rp.2.630.000. 

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Margo Rukun Berakhir Restorative Justice

“Belum sempat dia ambil karena di dalam kotak amal yang dirusak kuncinya ternyata masih ada kotak lagi yang juga terkunci dan dia memutuskan keluar ketika ada seseorang datang ke masjid,” terang Hendrawan. 

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Duduksampeyan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yanto dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

Di hari yang sama, kasus serupa juga terjadi di Masjid Al-Hidayah Jalan Veteran, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas. Di sana, warga berhasil menggagalkan Z (40) warga Kecamatan Gresik yang dicurigai hendak melakukan pencurian uang kotak amal. 

Kategori :