Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 132 Gram Sabu

Jumat 18-04-2025,13:22 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Wakapolres Pasuruan, PJU dan Kapolsek Winongan Berganti

Tersangka AKM dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi. Mulai dari minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal 10 miliar rupiah.

Polres Pasuruan Kota menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu satu tersangka berinisial MS yang diduga merupakan bandar besar dan beroperasi di wilayah Madura. 

MS diduga menjadi pemasok utama sabu-sabu ke jaringan ini, dengan transaksi yang diperkirakan mencapai satu ons setiap kali pengambilan. (kd/mh)

Kategori :