SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait masih banyaknya kendaraan truk berusia tua yang beroperasi di jalanan Kota Pahlawan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari total sekitar 180 ribu unit truk di Surabaya, sebanyak 13 ribu di antaranya merupakan kendaraan keluaran tahun 1990 atau lebih tua.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Soroti Ketidaksesuaian Data Kemiskinan dengan Kondisi Riil
Mini Kidi--
Achmad Nurdjayanto menegaskan bahwa keberadaan ribuan truk tua ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan para pengguna jalan. Menurutnya, prioritas utama adalah keselamatan warga, yang tidak seharusnya dikorbankan demi pertimbangan efisiensi maupun keuntungan bisnis di sektor transportasi.
"Ketiadaan regulasi yang secara spesifik mengatur batasan usia kendaraan truk di Kota Surabaya menjadi sebuah kelemahan fundamental yang sangat rentan terhadap potensi bahaya," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Golkar ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR), terutama setelah adanya kebijakan penggratisan tarif oleh pemerintah.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Tetapkan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Pihaknya menduga bahwa banyak truk yang tidak menjalani uji kelayakan namun tetap bebas beroperasi di jalanan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
"Jika kendaraan tidak diuji kelayakannya dan tetap digunakan, sama saja dengan mempertaruhkan nyawa di jalan raya. Kita tidak boleh menunggu hingga terjadi korban jiwa baru bertindak," katanya dengan nada prihatin.
Achmad juga mengingatkan dampak negatif lain dari keberadaan truk tua, seperti potensi kerusakan di tengah jalan yang dapat memicu kemacetan lalu lintas yang parah. Kondisi ini, lanjutnya, akan mengganggu kelancaran distribusi barang dan pada akhirnya merugikan perekonomian masyarakat Kota Surabaya secara keseluruhan.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemilik Es Krim Beralkohol
"Terlebih lagi jika sampai terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk-truk tidak laik jalan ini, nyawa warga bisa menjadi taruhannya. Pemerintah kota harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini," tandasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Achmad Nurdjayanto mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera merumuskan dan memberlakukan regulasi yang jelas mengenai batasan usia operasional kendaraan truk. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan uji KIR serta penegakan sanksi yang lebih tegas bagi para pelanggar.
"Ini bukan sekadar persoalan teknis di bidang transportasi, melainkan menyangkut perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk merasa aman dan nyaman saat berada di jalan," pungkasnya.(alf)