BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Pasang Tagline Mudik Aman, Keluarga Nyaman di Kantor Samsat
Kelima tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 132 junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.(Ags)