Motif Penembakan di Hutan Ngranggon Lamongan Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam 6 Jam

Selasa 11-03-2025,21:03 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap motif di balik penembakan remaja berinisial VVS (16) di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Selasa 4 Maret 2025 malam.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Hingga Penembakan Bandit Curanmor Pasuruan

Dua pelaku telah diamankan, yakni A (24), warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan AAN (17), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.


--

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban dan dua temannya tengah berkendara menggunakan Mio hijau. Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan pelaku yang mengendarai Honda CBR hitam berknalpot brong.

BACA JUGA:Kapolres Batu Berikan Penghargaan 6 Personel, Warga, dan Lurah Temas atas Pengungkapan Kasus Penembakan

"Pelaku dalam kondisi mabuk tidak terima karena merasa disalip oleh korban. Ia kemudian menembak korban dua kali dengan airsoftgun dari jarak sekitar 1,5 meter, mengenai lengan kiri korban," ungkap AKP Rizky, Rabu 5 Maret 2025.

Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya, sementara korban segera melapor ke Polsek Sukorame.

Tim kepolisian bergerak cepat dan dalam waktu enam jam berhasil mengamankan kedua pelaku. Rabu 5 Maret 2025, pukul 03.00 WIB, terduga pelaku AAN ditangkap saat nongkrong di warung kopi di Desa Sembung, Kecamatan Sukorame.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Misterius di Batu Berhasil Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam

Rabu 5 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, terduga pelaku A ditangkap di rumahnya di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

"Alhamdulillah, dalam waktu enam jam, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A mengaku membeli airsoftgun seharga Rp 3,5 juta di YH Tactical Solo pada tahun 2024. Polisi juga menemukan kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu yang dibuat pelaku saat mendekam di penjara sebelumnya.

BACA JUGA:Korban Penembakan di Sampang Tuntut Keadilan, Otak Pelaku hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pistol airsoftgun beserta peluru gotri, satu pistol mainan jenis Glock, satu handphone Oppo Reno, dan Honda CBR tanpa pelat nomor.

Kategori :