BACA JUGA:DLH Gresik Sambut Positif Imbauan Sekda Terkait Karangan Bunga Diganti Tanaman Hidup
“(DLH telah memberi) surat peringatan kepada PT. Roasi Sinergi Industri untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan melengkapi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Subaidah.
Namun, pada Kamis 6 Maret 2025, asap kuning yang sama kembali keluar dari pabrik. Hal tersebut pun menuai kecaman dari warga sekitar yang udaranya tercemari.
Subaida memastikan, pihaknya telah menghubungi perusahaan dan meminta menghentikan produksi sejak Kamis malam.
BACA JUGA:Buang Limbah di Kali, DPRD Gresik dan DLH Sidak Tiga Perusahaan di Menganti
DLH juga kembali mendatangi PT. Roasi Sinergi Industri untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Jumat 7 Maret 2025. Subaidah menjanjikan, bahwa pemerintah akan mencabut izin perusahaan jika terbukti melanggar lagi.
“Ini teman-teman pengawasan turun bersama pak camat dan pihak desa untuk memastikan penghentian produksi,” ungkap Subaidah.
“Iya, (kita minta) penghentian produksi kalau masih melanggar pencabutan ijin,” tegasnya.(rez)