Sementara itu, warga lain Edy yang tinggal di Sidosermo Indah juga menceritakan permasalahan muncul karena warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan tower tersebut.
"Kalau peraturan bangun tower IMB harus ada izin radius tower, kenyataannya tower di Sidosermo ini hanya tiga orang yang bertandatangan," ujar Edy.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya ada radius aman yang harus diberikan sosialisasi di sekitar tower. "Radius tower kalau towernya tingginya 42 meter, ya 42 meter. Ya, itu ada rumah maupun rumah kos, tanah kosong itu pemiliknya harus tandatangan, dan disosialisasi langsung," tambahnya.
Menanggapi keluhan warga, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa perizinan tower telah sesuai dengan Perwali nomor 114 Tahun 2021. Setiap tower wajib memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan dalam hal ini, tower BTS di Sidosermo Indah V telah memenuhi persyaratan tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyampaikan bahwa pemindahan tower bukanlah solusi yang memungkinkan mengingat perizinan yang telah lengkap. Fokus utama saat ini adalah mencari solusi untuk mengatasi kekhawatiran warga.
"Saat ini fokus kita adalah mengawal kekhawatiran warga. Sehingga harus ada asuransi bisa meng-cover semua risiko," tegas Aning.
Camat Wonocolo, Muslich Hariyadi berkesempatan berbuka suara dalam forum terbuka itu. Pihaknya mengungkapkan bahwa Kecamatan Wonocolo selama dipimpinnya telah melakukan mediasi antara warga dan pemilik tower sebanyak tiga kali. Namun, belum ada titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.
"Mediasi tersebut membahas keluhan warga terkait instalasi, kekhawatiran warga, dan permintaan studi kelayakan," ujarnya.
Sementara itu, Arina, perwakilan PT IBS, menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemeliharaan preventif setiap bulan dan menerapkan prosedur K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) untuk memastikan semua aktifitas.
"Tower ini untuk melayani masyarakat, sehingga keberadaanya di pemukiman," jelas Arina. Ia juga menambahkan bahwa PT IBS telah memiliki asuransi yang diperbarui setiap tahun untuk mengcover segala risiko yang mungkin terjadi.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk mengatasi kekhawatiran warga Sidosermo Indah V terkait keberadaan tower BTS, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hasil resume Rapat ini yakni;
1. Camat menfasilitasi pertemuan tanggal sabtu 15 Mater 2025 antara IBS dan warga Sidosermo indah V pada radius ketinggian tower seusai perwali 114 tahun 2021 dengan menujukan dan atau menyerahkan
a . surat jaminan keamanan tower yang berisi kesiapan PT IBS untuk bertanggung jawab terhadap semua resiko yang diakibatkan oleh tower.
b. Dokumen asuransi tower yang masih berlaku yang menunjukkan bahwa tower dimaksud telah mendapat perlindungan segala resiko.
2. Terhadap objek tower yang dimaksud telah memiliki izin mendirikan bangunan nomor Nomor 188.4/1614-91/436.7.5.2021 tanggal 10 Maret 2021 yang telah diterbitkan setelah di penuhinya persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.