Komisi C DPRD Jombang Sentil Minimnya Transparansi Proyek Sekolah Rakyat Tunggorono
Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. proyek yang merupakan bagian dari program nasional dan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dinilai belum memenuhi prinsip transparansi.
Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menyampaikan keprihatinannya lantaran hingga kini sejumlah informasi yang seharusnya terbuka untuk publik belum dipublikasikan. Mulai dari nilai anggaran secara rinci, progres pekerjaan, hingga jadwal penyelesaian proyek. Bahkan, akses media ke lokasi proyek juga dilaporkan dibatasi.
BACA JUGA:Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Tertutup, Media Dilarang Meliput

Mini Kidi--
“Kami sangat prihatin. Proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program nasional, sehingga informasi terkait anggaran, progres, dan target penyelesaian seharusnya bisa diakses publik,” tegas Syaifullah. Minggu 18 Januari 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, Komisi C DPRD Jombang menyerukan kepada pihak-pihak terkait, baik pelaksana proyek maupun instansi pemerintah pusat, untuk segera melakukan perbaikan dalam hal keterbukaan informasi.
BACA JUGA:Hibah Lahan Sekolah Rakyat Tunggorono Rampung, Jombang Siap Sambut Pendidikan Unggul
Ada tiga poin yang menjadi sorotan Komisi C. Pertama, membuka informasi anggaran proyek secara jelas dan terperinci kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Kedua, memastikan akses media dan para pemangku kepentingan ke lokasi proyek guna menjamin akurasi peliputan sekaligus pengawasan oleh masyarakat.
Ketiga, pihak pelaksana diminta aktif mengkomunikasikan progres serta target penyelesaian proyek, sehingga publik memiliki gambaran yang utuh terkait penggunaan anggaran negara. “Masyarakat berhak tahu sejauh mana progres pembangunan dan bagaimana dana negara digunakan,” ujarnya.
Syaifullah menegaskan, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap program pembangunan nasional. “Kepercayaan masyarakat akan tumbuh jika informasi disampaikan secara terbuka dan jujur,” pungkasnya.
BACA JUGA:Raperda Barang Milik Daerah Dimatangkan, DPRD Jombang Dorong Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, yang digarap PT Waskita Karya, menuai sorotan. Alih-alih transparan, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru terkesan tertutup dan minim informasi.
Dari pantauan Memorandum Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30, awak media tidak diperkenankan masuk ke area proyek maupun mengambil gambar. Upaya meminta konfirmasi langsung dari pihak pelaksana pun berakhir buntu. ”Maaf mas, tidak bisa ambil foto atau masuk ke dalam,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk proyek.
Tak hanya akses peliputan yang dibatasi, papan proyek juga tidak mencantumkan informasi anggaran secara detail. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi publik, terlebih proyek tersebut menggunakan dana pemerintah.(war)
Sumber:
