MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun lunglai. Sebab, tahun ini Bapenda kehilangan pundi-pundi uang dari sektor pajak. Tak tanggung-tanggung jumlah pendapatan yang hilang mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan, Bapenda Optimistis Target Tercapai
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto mengatakan, salah satu sumber pendapatan yang kini hilang yakni dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Lantaran pemerintah pusat telah melakukan penghapusan BPHTB.
Dijelaskan pada tahun lalu pendapatan yang diperoleh Bapenda dari sektor itu tembus hingga Rp 122,3 miliar. Padahal, Bapenda hanya ditarget sekitar Rp 30 miliar.
“Kalau (BPHTB) dihapus ya secara otomatis, potensi pendapatan pasti berkurang dari biasanya,” ungkapnya, Jumat 7 Februari 2025.
Dijelaskan, penghapusan BPHTB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kemudian, lanjutnya, Pemkot Madiun menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 35/2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:Dikejar Setoran Pajak, Bapenda Kota Madiun Mulai Keliling Jemput Bola
“SKB dan Perwal sudah mengatur terkait penghasilan dan tipe rumah yang kena program itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi MBR yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti, besaran penghasilan. Khusus MBR yang tidak kawin jumlah penghasilan maksimal Rp 7 juta dan MBR Kawin maksimal Rp 10 juta per bulan.
Adapun, luasan lantai rumah juga dibatasi. Program itu hanya mengcover rumah umum seluas 36 meter alias tipe 36 dan 48 meter atau tipe 38 khusus pembangunan rumah swadaya.
“Yang perlu diperhatikan, satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya diberikan satu kesempatan. Misal, saya sudah beli, kalau mau beli lagi ya tidak mendapatkan fasilitas tersebut,” katanya.
Kendati BPHTB dihapus namun Jariyanto mengaku optimis, pihaknya masih bisa memenuhi target PAD yang telah ditentukan pada tahun ini. Kiatnya adalah dengan mendongkrak pos-pos pajak lainnya.
"Kami akan mengoptimalkan sektor pajak lainnya,” pungkasnya. (aji)