OTT KPK Madiun Libatkan Stikes, Noor Aflah: CSR Masuk Evaluasi Smart City dalam Optimalisasi Pembangunan
Kepala Diskominfo sekaligus mantan Plt Bapelitbangda Kota Madiun, Noor Aflah.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkot Madiun menyatakan bahwa pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan selama ini telah berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bapelitbangda Kota Madiun, Noor Aflah menyusul sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dana CSR.

Mini Kidi--
Aflah menjelaskan, CSR pada prinsipnya merupakan tanggung jawab perusahaan yang telah diatur dalam regulasi. Pemkot, kata dia, hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan pengelolaan sesuai mekanisme administrasi.
“CSR itu tanggung jawab dari pengusaha. Tetap harus ada karena sudah ada aturannya. Mekanisme yang kami lakukan juga sesuai prosedur,” tegasnya, Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA:KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Konsep pemanfaatan CSR juga diperkuat melalui evaluasi Smart City pada 2022, yang mendorong optimalisasi pembangunan kota tidak hanya bergantung pada APBD atau APBN, tetapi juga partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
“Dalam evaluasi Smart City disarankan pembangunan tidak hanya dari APBD atau APBN, tapi juga kontribusi masyarakat melalui CSR,” ujarnya.
Selain itu, Aflah juga menegaskan keberadaan Forum CSR yang rutin digelar setiap tahun. Forum tersebut menjadi wadah resmi yang melibatkan para pengusaha dan tercatat secara administratif.
“Forum CSR itu ada setiap tahun. Dokumentasinya ada, acaranya resmi,” terangnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Penggunaan Aset Pemkot di Stikes BHM Sejak 2008
Sementara, terkait dugaan KPK soal pemerasan uang Rp 350 juta dari Stikes Bhakti Husada Mulia (Stikes BHM) untuk pemberian ijin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan alasan keperluan dana CSR Kota Madiun, Aflah menegaskan bahwa CSR tidak diperbolehkan dalam bentuk uang tunai. Ia mengaku pihaknya justru mempertanyakan asal informasi tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"CSR yang kita diterima (Pemkot,red) itu bentuk barang, bukan uang,” ujarnya.
Aflah juga memaparkan kronologi terkait sorotan CSR yang melibatkan Stikes BHM itu. Menurutnya, persoalan bermula dari pengajuan administratif pada April 2024 saat Stikes BHM berproses alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Disaat pengajuan itu, ditemukan Stikes BHM menggunakan aset Pemkot untuk jalan akses masuk kampus sepanjang 2,5 meter x 20 meter.
Sumber:




