Berulang Melanggar, Satlantas Polres Kediri Kota Tahan Bus Bagong
Petugas memberikan tilang kepada sopir dan menahan busnya.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menahan satu unit Bus Bagong nomor polisi N 7953 UG setelah terbukti menerobos lampu merah di Perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu 15 Februari 2026.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman Libur Panjang, Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Gabungan

Mini Kidi--
Bus Bagong tersebut dikemudikan Yajidun Khoirun (50), yang berdasarkan hasil pemeriksaan petugas melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan. Bus tersebut menerobos lampu lalu lintas saat arus kendaraan cukup padat, sehingga terpaksa dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan dan ditindak di kawasan Terminal Baru Tamanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiawan, S.H , mengatakan penindakan tegas dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan bersifat berulang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
BACA JUGA:Final Turnamen Tenis Lapangan Piala Kapolres Kediri 2026 Berlangsung Meriah
“Bus dari arah timur menuju Terminal Baru menerobos lampu merah di Perempatan Muning. Langsung kami tindak tegas di Terminal Baru Tamanan Kota Kediri dan kami tahan agar ada efek jera, tidak hanya bagi Bus Bagong tetapi juga bus-bus lain,” kata AKP Yudho.
Ditambahkan, Bus Bagong ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran, sehingga patut diambil tindakan tegas.
"Prinsipnya sama, bus mana pun yang melanggar aturan lalu lintas akan kami tindak,” ujar AKP Yudho.
Penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung oleh AKP Tutud Yudho Prastiawan didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Rio Ananto.
Keduanya memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek keselamatan publik.
Langkah tegas ini tidak terlepas dari pengalaman pahit dalam laka lantas serius terjadi di lokasi yang sama pada Jumat 23 Januari 2026 silam. Yakni, bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7662 UT terlibat kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning. Bus jurusan Surabaya–Trenggalek tersebut diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah saat kondisi lalu lintas ramai.
Sumber:




