HPN 2026

Aniaya Keponakan, Pasutri di Surabaya Diamankan Polisi

Aniaya Keponakan, Pasutri di Surabaya Diamankan Polisi

Korban AQ ketika diselamatkan polisi--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang anak bawah umur berinisial AQ diselamatkan warga dan petugas kepolisian karena dikunci di dalam kamar kos Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Islaha, salah satu tetangga kos korban bercerita, saat itu dia mendengar teriakan korban dari balik tembok kamar kos. Korban meminta pintu dibuka karena dikunci sejak pagi dan belum diberi makan. 

BACA JUGA:IPW Soroti Kasus Remaja Surabaya Diduga Dianiaya Polisi: Pelanggar Tindak Pidana Saja tak Boleh Dianiaya


Mini Kidi--

"Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujarnya. 

Warga bersama pengurus RT dan Bhabibkamtibmas Polsek Lakarsantri akhirnya mengevakuasi korban dengan merusak teralis jendela kamar kos. Saat diselamatkan korban mengalami luka di dagu dan kondisi fisik memprihatinkan.

BACA JUGA:Diduga Dianiaya Oknum Tim Respatti Polrestabes Surabaya, Remaja Bronggalan Lapor Propam Polda Jatim

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Dua orang berinisial UF dan SA yang merupakan paman dan bibi AQ diamankan oleh polisi.

"Pasal diterapkan terkait KDRT sama perlindungan anak," kata Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, Minggu 15 Februari 2026.

BACA JUGA:Dua Pengurus Ponpes di Pasuruan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri

Polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan kekerasan pada AQ. "Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait