Armuji Marah Melihat Ada Warga yang Sewenang-wenang Bongkar Paksa Rumah Tetangga

Kamis 06-02-2025,07:40 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Muhammad Ridho

Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah. Sehingga siapapun tidak boleh merusak obyek sengketa.

Armuji kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat  Kecamatan untuk melalukan pembongkaran terhadap bangunan  triplek yang dibangun diatas reruntuhan  tersebut.

Langkah cepat Armuji ini banyak mendapat apresiasi luas dari masyarakat, mereka pada umumnya senang, supaya menjadi pelajaran agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang bertindak semaunya sendiri dan melanggar proses  hukum yang berlaku. (rio)

Kategori :