Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah. Sehingga siapapun tidak boleh merusak obyek sengketa.
Armuji kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat Kecamatan untuk melalukan pembongkaran terhadap bangunan triplek yang dibangun diatas reruntuhan tersebut.
Langkah cepat Armuji ini banyak mendapat apresiasi luas dari masyarakat, mereka pada umumnya senang, supaya menjadi pelajaran agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang bertindak semaunya sendiri dan melanggar proses hukum yang berlaku. (rio)