Dalami Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Polisi Berencana Gandeng Psikiater dan Psikolog

Selasa 28-01-2025,16:41 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim akan melibatkan psikolog dan psikiater dalam pemeriksaan tersangka pembunuhan dan mutilasi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok. Sebab, ada tanda-tanda jika kejiwaan tersangka terganggu.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman membeberkan, tanda tersebut diperkuat saat proses penangkapan Antok. Bukan menunjukkan sikap menyesal, dia justru bersikap sangat tenang saat itu.

BACA JUGA:Polisi Dalami Keterlibatan Sosok Saudara Pembunuh dan Pemutilasi Jenazah Koper Merah


Mini Kidi--

"Yang bersangkutan tenang dan tidak menunjukkan penyesalan saat ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa 28 Januari 2025, sore.

Farman tak menampik jika pihaknya bakal melibatkan psikolog maupun psikiater. Namun untuk sementara ini masih proses pendalaman oleh penyidik kepolisian. "Masih kami pertimbangkan (ke psikolog/psikiater). Masih kita dalami," kata dia.

Dalam proses pendalaman, lanjut Farman, ada fakta yang didapatkan. Seperti halnya, Antok yang sudah menjalin hubungan dengan Uswatun Khasanah selama tiga tahun. Padahal, tersangka sendiri masih memiliki istri dan dua anak.

BACA JUGA:Warganet Ramai Komentari Status Pelaku Mutilasi Asal Tulungagung: Ketua Ranting Perguruan Silat

"Sudah tiga tahun (menjalin hubungan). Sudah memiliki keluarga, ada istri dan dua orang anak," kata alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1996 itu.

Sementara ketika memutilasi korban, Antok dan Uswatun sempat cekcok mulut di sebuah kamar hotel yang disewanya. Percekcokan itu dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati tersangka pada korban yang diketahui pernah memasukkan laki-laki lain di kamar kosnya.

Selain itu, korban disebut juga pernah mendoakan buruk anak perempuan dari perkawinan sahnya. Antok pun mencekik wanita asal Blitar itu hingga tewas. Tidak sampai di situ, korban juga dimutilasi.

BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Mobil Dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Koper Merah di Ngawi

Potongan tubuhnya dimasukkan ke koper dan dibuang di Desa Dadapan Kecamatan Kendal Ngawi. Sedang kepalanya dibuang di Trenggalek dan kakinya dibuang di sebuab hutan di Kabupaten Ponorogo.

Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," pungkas dia.(fdn)

Kategori :