“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, kami sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” kata Fikser.
BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Surabaya Desak Warga Mencoblos, Banner Kampanye Dicuri Oknum Satpol PP
Fikser juga mengatakan, pasca penertiban, lahan aset yang telah kosong tersebut ditutup dengan bambu anyaman yang ditutup mengelilingi lahan tersebut.
“Setelah ditertibkan, dari BPKAD akan memberikan pengamanan aset berupa sesek penutup sehingga tidak ada pihak lain yang dapat akses masuk kedalam,” jelas Fikser.
Lebih lanjut, Fikser mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya secara masif melakukan penertiban yang sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku.
“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut, utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Untuk penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum,” pungkasnya.
BACA JUGA:10 Pelajar Bolos di Warung Kopi Diciduk Satpol PP Surabaya
Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (rio)