Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Yamaha VEGA tanpa plat nomer warna hitam dan satu lembar STNK. Tersangka pun terancam dijerat pasal 362 KUHP
"Kami himbau juga kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya, sehingga peristiwa seperti ini bisa dicegah," pungkas AKBP Titus. (Nus/zan)