Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Kejari Surabaya Bakal Periksa Kacab BRI Cabang Surabaya Kaliasin

Kejari Surabaya Bakal Periksa Kacab BRI Cabang Surabaya Kaliasin

Tersangka Wirasatya saat digeladang petugas ke mobil tahanan--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin senilai Rp2,9 miliar. Wirasatya, seorang pegawai pada bank BUMN itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan tercela itu dilakukan pada periode 2022 hingga 2025. 

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Putu Arya Wibisana menjelaskan kerugian negara miliaran rupiah itu sudah tetap. "Nilai kerugian Rp2,9 miliar sudah final," jelas Kasi Intel Putu Arya, Selasa, 28 April 2026.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar, Pegawai BRI Kaliasin Surabaya Diborgol


Mini Kidi Wipes.--

Putu Arya menyebutkan aksi yang dilakukan tersangka Wirasatya yaitu menggunakan setidak-tidaknya 6 rekening atas nama milik orang lain untuk pengajuan kredit mikro dan melakukan pemindahbukuan pada 3 (tiga) rekening titipan.

"Hasil dari perbuatan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka”

Saat disinggung terkait apakah seluruh uang yang dianggap kerugian negara itu masuk ke rekening tersangka dan bukan ke pihak lainnya, Putu menegaskan untuk sementara hanya ke rekening Wirasatya.  "Dari hasil sementara penyidikan uang cuma masuk ke rekening tersangka," tegasnya. 

BACA JUGA:Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Lebih lanjut, terkait pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi apakah juga akan memanggil Kepala Cabang BRI Kaliasin, Kasi Intel memastikan akan memanggil seluruhnya pihak yang terlibat atau mengetahui dalam permasalahan tersebut. 

"Kita akan panggil dan periksa seluruhnya pihak terlibat atau mengetahui yang berada di BRI Cabang Surabaya Kaliasin," katanya. 

Sementara itu, terkait rencana merampas aset tersangka, Putu mengatakan belum bisa memastikan. "Ini masih baru penyidikannya, kalau memang ada indikasi uang hasil tindak pidana tersebut diperuntukkan membeli aset, kemungkinan akan kami rampas," katanya.

BACA JUGA:Gugatan BRI Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat di PN Magetan

Atas perbuatannya, Wirastya dijerat dengan pasal dalam undang-undang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: