"Padahal, kendaraan yang dibawa anak saya adalah milik temannya, dan kami harus menggantinya Rp 15 juta, belum lagi HP yang hilang, dan hal lainnya, kalau cuma Rp 25 juta, ya habis untuk motor," jelas Nurul yang hadir di persidangan bersama Arin Berliana istri korban.
Tidak hanya itu, selama proses mediasi, pihaknya seperti mendapat intimidasi, termasuk dari oknum yang diduga LSM, belum lagi keluarga terdakwa yang dinilai tidak memiliki attitude.
BACA JUGA:PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan CV Line Versus UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq
"Saat mediasi, kami sering didatangi keluarga terdakwa dengan pendamping bergantian, kadang datang ke rumah jam 10 malam waktu orang mau istirahat, belum lagi omongan kasar orang luar yang ikut datang kerumah," jelas Nurul.
Pihaknya pun masih akan memikirkan vonis hakim tersebut, apakah akan banding atau tidak.
"Kami masih akan musyawarah keluarga dulu, masih ada waktu 7 hari, apakah kami banding atau tidak," ujar Nurul.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pencuri Difabel Hadirkan Saksi Verbalisan
Sementara, Mardiansyah, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan selaku terdakwa, dan JPU I Kadek Rinja Dwi Putra juga masih pikir-pikir terhadap putusan PN Jember tersebut.
Di tempat terpisah menurut Ihya Ulumiddin salah satu pengacara yang biasa menangani berbagai perkara meninggalnya korban Aldi Irfan Rizki, sesuai dengan pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009. Meski JPU hanya menuntut 2 tahun.
"Seharusnya majelis dapat juga memberikan putusan ultra petita (lebih berat dari tuntutan jaksa), setelah melihat fakta persidangan pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan korban meninggal dunia namun tidak ada titik temu (perdamaian), namun sekali lagi putusan tetap pada majelis hakim pemeriksa perkara tersebut," jlentreh Udik, panggilan akrabnya.
Selayaknya Majelis Hakim memberikan vonis pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (edy)