Gasak Satria FU, Pencuri dan Penadah Meringkuk di Sel Tahanan Polresta Malang Kota

Selasa 24-12-2024,21:07 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tersangka pencurian motor sekaligus penadahnya, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota serta Polsek Jajaran, di kawasan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, kedua tersangka Restu (30) dan Rudi  keduanya warga Jl Sofyan Yusuf, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Mereka beraksi dan menenukan sasaran di kawasan Jl Laksamana Martadinata, Gang V, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang,  Kota Malang. 

BACA JUGA:Tidak Layak Ditiru! Merekam Adegan Dewasa di Sawah, Pemuda Mojokerto Meringkuk di Sel Tahanan

Restu sebagai pemetik, menggasak sepeda motor Satria FU milik Zulkarnain, warga Gadang, Kota Malang yang diparkir di sekitar gang. 

Korban memarkir motor tersebut sedang mengunjungi saudaranya. Posisi parkir, sekitar 500 meter dari rumah yang dikunjungi. Namun demikian, sepeda motor tersebut, sudah dalam keadaan terkunci ganda.

Saat itu, para tersangka yang sudah residivis itu, melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T. Dan setelah motor berhasil dikuasai, langsung dibawa kabur.

BACA JUGA:Polsek Gunung Anyar akan Bangun Sel Tahanan

BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng

Selanjutnya, para tersangka menjual motor hasil curian Yunanto (33), seorang penadah yang ada di Kesamben Blitar. Mereka menjual seharga Rp 1,1 juta. Kemudian, di hari yang lain, Yananto kembali menjual lewat media sosial seharga Rp 1,4 juta.

"Para tersangka, terancam pasal 363 KUHP. Kemudian, untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman, 9 dan atau 4 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa 24 Desember 2024. (edr)

Kategori :