"Peraturan Menteri nomor 14 Tahun 2014 yang mereka jadikan dasar tindakan tidak relevan dalam kasus ini. Mereka bahkan tidak mampu menjelaskan pasal yang mereka gunakan. Hal ini menunjukkan lemahnya legalitas mereka,” jelas Aning.
Dalam hearing tersebut, perwakilan PT KAI tidak bisa memberikan keterangan yang jelas memuaskan dan menunjukkan dasar hukum kuat yang menjadi landasan tindakan mereka.
Alih-alih memberikan bukti kepemilikan yang kuat, perusahaan ini hanya mampu menyatakan bahwa tanah tersebut berstatus keterangan pengelolaan, bukan bukti kepemilikan sah. (alf)