SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tensi konflik antara sebagaian warga di Kelurahan Pacar Keling dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) semakin memanas.
Warga yang merasa dirugikan dengan tindakan penggusuran paksa di Jalan Penataran nomor 7, pada akhirnya mengadukan persoalan ini ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Konflik IMB di Perumahan Gunungsari Indah, Warga Tolak Penutupan Akses Jalan
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan menyayangkan tindakan PT KAI yang dinilai sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“KAI kerap mengambil langkah di luar koridor hukum. Perlu diketahui di Jalan Penataran nomor 7, proses hukum masih berjalan, tetapi mereka telah mengambil alih secara paksa. Padahal, eksekusi semacam ini hanya boleh dilakukan melalui jurusita dan atas dasar penetapan pengadilan,” tegasnya.
Dalam rapat hearing warga menyuarakan keprihatinan mereka atas dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PT KAI.
"Tindakan PT KAI melanggar prinsip hukum, bermasyarakat, dan bernegara," tegas Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTN), Ahmad Syafi’i.
Kedatangan warga ke gedung wakil rakyat Jalan Yos Sudarso ini dengan membawa harapan besar bisa memperjuangkan aspirasi mereka.
“Kami percaya bahwa wakil rakyat tetap konsisten dalam memperjuangkan hak rakyat. Tindakan PT KAI yang main hakim sendiri mencederai prinsip hukum, padahal kami masih memperjuangkan masalah ini melalui proses yuridis,” ungkap Syafi’i.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Mediasi Konflik Apartemen Bale Hinggil, Pastikan Fasilitas Dasar Tetap Berjalan
Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika aliran listrik rumah warga tiba-tiba diputus, pada 12 Desember 2024.Tidak lama kemudian, sekitar 200 orang yang diduga merupakan petugas dari PT KAI datang dan langsung memasuki pekarangan rumah secara paksa.
"Mereka mengusir penghuni rumah tanpa ada upaya komunikasi atau negosiasi sebelumnya. Padahal, sengketa kepemilikan tanah ini masih dalam proses hukum di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyoroti lemahnya dasar hukum PT KAI dalam bertindak.
BACA JUGA:Cegah Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kantah Kota Surabaya I Gelar Sosialisasi