iklan bhayangkara2
Pildun Banner

PN Malang Sidangkan Perkara Obyek Lahan Dekat Balai Kota, Mantan DPRD Jadi Terdakwa

PN Malang Sidangkan Perkara Obyek Lahan Dekat Balai Kota, Mantan DPRD Jadi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di PN Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Kota Malang menyidangkan perkara tanah dan bangunan di kawasan Jalan Gajahmada Nomor 3, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tepat di sekitar area Balai Kota Malang, Senin 22 Juni 2026.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dengan menghadirkan terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang Waspada Silas, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto mengatakan terdakwa didakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan memasuki bangunan di lokasi objek perkara tanpa izin.

Ia menyebutkan, perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Layani Pembuatan SIM Khusus Difabel Secara Inklusif


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, JPU Heriyanto menambahkan, terdakwa juga didakwa atas dugaan menyewakan lahan dan bangunan objek perkara tanpa izin sebagaimana Pasal 502 D KUHP.

Dalam perkara tersebut terdapat enam korban pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan dan bangunan, yakni Prasetyo T. P Sutowo, Nur Eka, Hermina Dwi, Cindy Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayah.

JPU Heriyanto mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan.

BACA JUGA:Bantu Program Pemerintah, Wali Kota Malang Apresiasi Program 3M Universitas Brawijaya


Gempur Rokok Illegal--

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Wiwid Tuhu mengatakan pihaknya baru ditunjuk untuk mendampingi terdakwa dan akan mempelajari terlebih dahulu materi dakwaan.

Ia menegaskan belum ingin gegabah dalam memberikan tanggapan sebelum memahami seluruh berkas perkara secara utuh.

Wiwid Tuhu juga menyoroti klasifikasi dakwaan yang dinilai tidak sesuai, karena disebut sebagai kejahatan ketertiban umum, sementara materi perkara berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Pihaknya akan mendalami lebih lanjut sebelum memberikan sikap resmi pada sidang berikutnya. (edr)

Sumber:

Berita Terkait