Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Simpatisan Penuhi Pengadilan Tipikor Beri Dukungan Moral

Senin 23-12-2024,19:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

BACA JUGA:Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor

Selain hukuman pidana fisik, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 23 Desember 2024. 

BACA JUGA:Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Ketua majelis hakim juga mengatakan jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun.

BACA JUGA:Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga: Ungkapan Gus Muhdlor Gambarkan Kasus Hukum yang Dihadapinya

"Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun," ujar Ni Putu.

Gus Muhdlor dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Isak Tangis di Hadapan Istri

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 6 tahun 4 bulan penjara. 

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. 

BACA JUGA:Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ni Putu Sri Indayani. 

Kategori :