Polemik Tes Seleksi Perangkat Desa Bendosewu, Unisba Berikan Klarifikasi

Senin 23-12-2024,17:39 WIB
Reporter : Muhammad Yunus
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Heri mengatakan bahwa seluruh prosedur penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu telah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2014 yang kemudian direvisi dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2016.

“Misalnya, dari 6 nama yang kami sodorkan itu kemudian kepala desa memilih peserta nomor 6 dengan nilai terendah di antara 6 tersebut, ini tidak menyalahi aturan karena memang kewenangan kepala desa,” pungkasnya. (nus/zan)

Kategori :