Komisi A DPRD Sidoarjo Jembatani Polemik Pilkades Balongdowo Candi
Komisi A DPRD Sidoarjo menjembatani polemik Pilkades Balongdowo, Candi.(sud)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi A DPRD Sidoarjo menjembatani polemik Pilkades Balongdowo, Candi di tengah ketidakpastian yang menyelimuti proses pemilihan pemimpin desa itu. Langkah ini diambil setelah wakil rakyat mendengar langsung keresahan warga dan bayang-bayang birokrasi tidak sehat yang mulai muncul ke permukaan, terutama pascapenetapan calon kepala desa di wilayah tersebut.
Suasana di Desa Balongdowo sempat menghangat saat penetapan calon kepala desa dilakukan pada Selasa (5/5) Nama Moch Yatim resmi muncul sebagai salah satu dari tiga kontestan yang akan memperebutkan jabatan kepala desa tersebut, bersaing dengan Suparlan dan Wahyu Gunawan.
BACA JUGA:Pemdes Berbek Waru Dapat Bantuan Kendaraan Roda Tiga dari Anggota DPRD Sidoarjo

Mini Kidi Wipes.--
Namun, euforia pendukung justru berbenturan dengan kekhawatiran warga mengenai status kepegawaian sang Sekdes (Sekretaris Desa) yang statusnya saat ini masih cuti.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sorotan utama warga tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026. Dalam Pasal 42 ayat 4 regulasi tersebut, diatur dengan sangat jelas mengenai kewajiban perangkat desa yang ikut mencalonkan diri. Aturan itu mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon tetap kepala desa,
BACA JUGA:Komisi B DPRD Sidoarjo Hearing Terkait Keluhan Tarif Progresif Parkir RSUD

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Sigit Setiawan, Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Sidoarjo yang juga merupakan warga Balongdowo, menyuarakan kegelisahan tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan adalah kunci integritas Pilkades.
“Seharusnya Pak Sekdes ini mundur karena di PP tersebut sudah tertulis jelas. Bila calon kades menjabat sebagai perangkat desa, dia harus mundur. Namun saat ini diduga masih mengambil cuti saja, tidak mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Sigit dengan nada tegas.
Ia menambahkan, jika keputusan untuk mengundurkan diri tidak segera diambil, birokrasi di desa tersebut terancam tidak sehat. Sigit mengkhawatirkan skenario di mana jika sekdes tersebut tidak terpilih, ia akan kembali menjabat di bawah kepemimpinan rival politiknya. Hal ini diprediksi akan menciptakan perbedaan pendapat yang tajam dan mengganggu roda pemerintahan desa, seperti yang pernah terjadi di beberapa desa.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Perbaiki Jalan Rusak
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, bersama para anggota komisi lainnya segera mengambil langkah proaktif. Komisi A hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjembatani perbedaan pemahaman antara masyarakat dan pelaksana kebijakan di lapangan.
Riza Ali Faizin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pemetaan, terdapat sekitar 13 perangkat desa di Sidoarjo yang saat ini mencalonkan diri sebagai kepala desa. Persoalan PP Nomor 16 Tahun 2026 ini memang menjadi tantangan tersendiri karena baru disahkan saat tahapan pendaftaran sudah berlangsung.
Sumber:









